PEMERINTAH DESA UMBUL

Nama / Title: PEMERINTAH DESA UMBUL
Singkatan: PRADES UMBUL
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 100.3.3.5/14/427.96.05/2025
Alamat Kantor: Jl. Cempaka No. 45 RT. 07 RW. 01 Dusun Krajan I Desa Umbul Kec. Kedungjajang Kab. Lumajang
Profil PRADES UMBUL

Desa Umbul adalah desa di Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang dikenal karena sejarahnya yang berasal dari mata air deras (umbul) yang menjadi sumber air irigasi penting bagi warga sekitar. Desa ini memiliki luas sekitar 689,5 hektar dan secara administratif merupakan bagian dari Kecamatan Kedungjajang sejak tahun 1994, sebelumnya merupakan bagian dari Kecamatan Randuagung. 

Informasi Umum

  • Nama: Desa Umbul
  • Kecamatan: Kedungjajang
  • Kabupaten: Lumajang
  • Provinsi: Jawa Timur
  • Luas Wilayah: Sekitar 689,5 hektar 

Sejarah dan Kondisi

  • Asal Nama: Nama "Umbul" berasal dari adanya mata air yang sangat deras di daerah hutan tersebut.
  • Sumber Air: Mata air Umbul merupakan sumber air vital yang menjadi irigasi pertanian bagi warga Desa Umbul dan desa-desa di hilirnya, seperti Banyuputih Lor, Banyuputih Kidul, dan Dawuhan Wetan.
  • Pemekaran Kecamatan: Desa Umbul resmi menjadi bagian dari Kecamatan Kedungjajang pada tahun 1994, sebelumnya merupakan wilayah Kecamatan Randuagung.
  • Lokasi: Desa ini merupakan desa terluar, baik dari Kecamatan Kedungjajang maupun dari Kantor Kecamatan Randuagung sebelumnya. 

Demografi

  • Penduduk: Informasi lebih detail mengenai jumlah penduduk dan demografi lainnya dapat dilihat di situs web resmi desa setempat. 

Visi & Misi PRADES UMBUL

VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN

 

4.1.  Visi

             Visi adalah rumusan umum untuk mengenal keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan yang didalamnya berisi suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan, cita dan citra yang ingin diwujudkan, dibangun melalui proses refleksi dan proyeksi yang digali dari nilai-nilai luhur yang dianut oleh seluruh komponen stakeholders. Visi dapat dikatakan juga semacam tujuan yang dapat mengarahkan dan mendorong semua stakeholders (pemerintah dan non pemerintah) untuk berkontribusi pada pencapaian visi. Visi dirancang mempunyai jangkauan 6 tahun kedepan atau lebih ke depan dan merupakan keadaan ideal yang sifatnya memberikan inspirasi dan arah serta posisi tawar desa di masa depan dalam kancah pergaulan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

             Berdasarkan kondisi masyarakat desa Umbul saat ini, permasalahan dan tantangan yang dihadapi di masa depan, serta dengan memperhitungkan faktor strategis dan potensi yang dimiliki oleh masyarakat, pemangku kepentingan serta pemerintah desa, maka dalam pelaksanaan periode pembangunan pemerintah desa Umbul tahun 2018-2023, dicanangkan visi Pembangunan Desa Umbul, adalah sebagai berikut :

“TERWUJUDNYA KEHIDUPAN MASYARAKAT YANG RELEGIUS, AMAN, TENTRAM, SEJAHTERA DAN BERKEADILAN”

 

Penjelasan Visi:

             Pada visi tersebut terdapat 5 (lima) kata kunci yang masih memerlukan penjabaran. 5 (lima) kata kunci tersebut adalah: Relegius, Aman, Tenteram, Sejahtera dan Adil. Hal itu artinya bahwa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa secara menyeluruh dan optimal yaitu masyarakat desa yang makmur dan sejahtera, maka dalam 6 tahun yang akan datang ini diperlukan upaya mewujudkan:

 

  1. Masyarakat Relegius, yang dimaknai bahwa pembangunan manusia sebagai pelaku utama pelaksana pembangunan diwujudkan untuk menciptakan sumber daya manusia yang cerdas, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta berakhlaq mulia, sehingga sumber daya manusia di desa akan meningkat kecerdasarnya secara emosional maupun spiritual.
  2. Aman, yang dimaknai bahwa Pemerintah Desa berusaha semaksimal mungkin memberikan rasa aman bagi warga desa terhadap harta benda maupun jiwa dari gangguan-gangguan kejahatan baik dari dalam maupun dari pihak luar.
  3. Tenteram, yang dimaknai bahwa Pemerintah Desa berusaha semaksimal mungkin turut ikut serta membina dan menciptakan kerukunan antar warga.
  4. Sejahtera, yang dimaknai bahwa pembangunan desa yang telah direncanakan dapat menyentuh kesejahteraan masyarakat desa dengan tanpa membedakan kepentingan politik, SARA, dan kelompok tertentu.
  5. Berkeadilan, yang dimaknai bahwa pembangunan desa yang akan dilaksanakan dapat mewujudkan kualitas taraf hidup masyarakat desa secara menyeluruh tidak tebang pilih yang dilakukan secara berkesinambungan.

 

4.2.  Misi

             Misi merupakan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Misi berfungsi sebagai pemersatu gerak, langkah dan tindakan yang nyata bagi segenap komponen penyelenggara pemerintahan tanpa mengabaikan mandat yang diberikannya. Adapun misi pembangunan Desa Umbul untuk 6 tahun kedepan adalah sebagai berikut :

  1. Masyarakat Relegius, Tindakan nyata yang hendak dan telah kita tempuh adalah dengan memberikan dukungan moral maupun spiritual terhadap program-program pendidikan keagamaan misalnya Madrasah Diniyah, Taman Baca Al-Qur’an (TPA), kegiatan kerukunan mingguan dalam bentuk yasinan, tahlilan, sholawatan dll, berupa suntikan dana dan kemudahan administrasi birokrasi dalam setiap perijinan penyelenggaraan program-program dimaksud maupun kemudahan perijinan dalam acara pengajian umum maupun tabligh yang diselenggarakan secara pribadi oleh warga maupun terorganisir oleh badan-badan organisasi maupun kelompok masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan norma-norma/hukum Agama, Negara dan adat istiadat daerah setempat.
  2. Aman, Tindakan nyata yang hendak dilakukan adalah dengan menjalankan program jaga/piket setiap malam. Memberdayakan seluruh Kepala Dusun serta Ketua RT dan Ketua RW dalam program keamanan di setiap wilayah yang mereka bawahi.
  3. Tenteram, Tindakan nyata yang hendak dilakukan adalah dengan secara aktif ikut bergabung dengan kegiatan-kegiatan keagamaan disetiap dusun secara bergiliran. Memberikan pesan-pesan moral dalam setiap kesempatan kepada warga akan pentingnya menjalin ukhuwah dan silaturrohim demi terbentuknya masyarakat yang rukun guyub dan damai.
  4. Sejahtera, Tindakan nyata yang hendak dilakukan adalah mengupayakan pelaksanaan pelatihan-pelatihan keterampilan bagi pemuda dan warga masyarakat yang memiliki jiwa ulet dan kreatifitas bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lumajang.. Melaksanakan setiap program pembangunan Desa secara baik dan optimal sesuai prosedur yang diharapkan akan berdampak langsung pada kegiatan-kegiatan ekonomi masyarakat. Mengupayakan terbentuknya badan-badan usaha milik desa sebagai wadah perputaran kegiatan perekonomian masyarakat sehingga mampu menambah income/pendapatan warga.
  5. Berkeadilan, Tindakan nyata yang hendak dilakukan adalah dengan memberlakukan peraturan Desa yang bersifat membangun terhadap seluruh lapisan masyarakat secara umum secara adil, memperlakukan seluruh warga masyarakat secara sama didepan hukum, tidak tumpul keatas dan tajam kebawah dan mengusahakan tercapainya kehidupan masyarakat yang lebih baik dengan cara memberikan hak-hak rakyat sesuai kewajiban dan peruntukannya, memeratakan pembangunan dan hasil-hasilnya disemua sektor/aspek. Memberikan kesempatan yang sama kepada rakyat untuk mengikuti setiap kompetisi positif yang ada di Desa, menyalurkan hobby dan aspirasi maupun pendapatnya sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas Pokok & Fungsi PRADES UMBUL

Pimbinaan dan Pengawasan

Kepengurusan PRADES UMBUL

Nama Jabatan Pendidikan

SARTO WIDODO

HENDRIK MUJIANTO, S.Pd.

MANIS YULIASTUTIK

SAMSURI, S.P.d.

SUGIANTO

AINUR ROFIQ

ANDI PRIYANTO

PURWANTO ADI NUGROHO

RENDI ABDULLAH,S.P.d.

EDY SUGIANTO

RENDI ANDIKA

KEPALA DESA UMBUL

Sekretrais Desa

Kaur Keuangan

Kasi Pemerintahan

Kaur Perencanaan

Kasi Kesra

Kasi Pelayanan

Kasun Krajan I

Kasun Krajan II

Kasun Lorkebon

Kasun Darungan

SMA/ Sederajat

S1

SMA/ Sederajat

S1

SMA/ Sederajat

SMA/ Sederajat

S1

SMA/ Sederajat

S1

SMA/ Sederajat

SMA/ Sederajat