Proses Tukar Guling Tanah Kas Desa dengan Tanah Milik Ahli Waris di Desa Umbul

  • Dec 16, 2025
  • Yoghicx KIM Sbr. Delima

Umbul Kecamatan Kedungjajang - Lumajang, Pemerintah Desa Umbul, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, tengah melaksanakan proses tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) dengan tanah milik ahli waris yang selama ini digunakan sebagai Lapangan Desa Umbul. Proses ini dilakukan sebagai upaya penataan aset desa agar memiliki kepastian hukum serta tertib administrasi.

Kepala Desa Umbul Sarto Widodo, menjelaskan bahwa lapangan Desa yang selama bertahun-tahun dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kegiatan olahraga, upacara, dan kegiatan sosial lainnya, secara administratif tercatat sebagai tanah milik ahli waris. Oleh karena itu, pemerintah desa bersama pihak terkait berinisiatif melakukan tukar guling dengan Tanah Kas Desa yang memiliki nilai dan luas yang sepadan.

“Langkah ini kami tempuh agar status lapangan Desa menjadi jelas dan sah sebagai aset Desa, sehingga ke depan tidak menimbulkan permasalahan hukum,” ujarnya.

Proses tukar guling tersebut telah melalui tahapan musyawarah desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta perwakilan ahli waris. Dalam musyawarah tersebut, seluruh pihak sepakat bahwa tukar guling dilakukan secara transparan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Pemerintah Desa juga berkoordinasi dengan pihak Kecamatan dan instansi terkait di Kabupaten Lumajang untuk memastikan proses administrasi, penilaian tanah, serta penerbitan dokumen berjalan sesuai prosedur.

Perwakilan ahli waris menyampaikan apresiasi atas itikad baik pemerintah desa dalam menyelesaikan status kepemilikan tanah yang selama ini digunakan sebagai fasilitas umum. Mereka berharap proses tukar guling dapat segera rampung sehingga tidak ada lagi keraguan terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Dengan adanya proses tukar guling ini, Pemerintah Desa Umbul berharap lapangan desa dapat sepenuhnya tercatat sebagai aset desa dan terus dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kepentingan umum, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi ahli waris atas tanah pengganti yang diterima.