PENANDATANGANAN BERITA ACARA MUFAKAT TUKAR MENUKAR TANAH KAS DESA DENGAN TANAH WARGA GUNA PEMBANGUNAN GERAI KDMP UMBUL

  • Dec 30, 2025
  • Yoghicx KIM Sumber Delima

Umbul, Selasa, 30 Desember 2025 — Pemerintah Desa Umbul Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang melaksanakan kegiatan Penandatanganan Berita Acara Mufakat Tukar Menukar Tanah Kas Desa (TKD) dengan Tanah Milik Warga (guna pembangunan Koperasi Desa Merah Putih), sebagai tindak lanjut dari hasil Musyawarah Desa yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Forkopimcam Kecamatan Kedungjajang, unsur Pemerintah Desa Umbul, serta segenap ahli waris dari pihak pemilik tanah yang menjadi objek tukar menukar. Kehadiran seluruh pihak terkait menjadi bukti komitmen bersama dalam menjaga transparansi, musyawarah, dan kepastian hukum atas proses tukar menukar tanah tersebut.

Penandatanganan Berita Acara Mufakat ini menegaskan bahwa proses tukar menukar Tanah Kas Desa dengan tanah milik warga telah disepakati secara sadar, sukarela, dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Seluruh ahli waris menyatakan persetujuan penuh dan memahami hak serta kewajiban masing-masing pihak sebagaimana tertuang dalam berita acara.

Forkopimcam Kedungjajang dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan dan pendampingan pemerintah kecamatan agar setiap kebijakan desa, khususnya yang berkaitan dengan aset desa, berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Pemerintah Desa Umbul menyampaikan apresiasi atas dukungan Forkopimcam dan kerja sama para ahli waris sehingga proses tukar menukar Tanah Kas Desa dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan akuntabel. Diharapkan hasil tukar menukar tanah ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Umbul.

Dengan ditandatanganinya Berita Acara Mufakat ini, maka proses tukar menukar Tanah Kas Desa dengan Tanah Milik Warga dinyatakan sah secara administrasi dan hukum, serta menjadi dasar untuk tahapan selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.